Bahwa didorong oleh keinginan yang luhur, disertai oleh tekad yang suci untuk ikut mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia pada umumnya dan Palembang Provinsi Sumatera Selatan khususnya, atas dasar Falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dengan akta Husnawaty, Notaris di Palembang nomor 79 Tanggal 04 Mei 2010 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.2691.AH.01.04. Tahun 2010, Tentang Pengesahan Yayasan, pendirian Sekolah Tinggi ini merupakan wujud nyata dari pengabdian intelektual dalam rangka mencerdaskan bangsa melalui jalur Pendidikan Tinggi.
STIA Bala Putra Dewa Palembang Didirikan oleh Dr.Drs.H.Jumroh,.M.Si selaku Pembina di Yayasan Pendidikan Dharma Yudha Palembang.